sebutkan dan jelaskan asas-asas bebas mengemukakan pendapat
PPKn
pinky32
Pertanyaan
sebutkan dan jelaskan asas-asas bebas mengemukakan pendapat
1 Jawaban
-
1. Jawaban avps46
asas keseimbangan antara hak dan kewajiban : menyeimbangkan antara hak dan kewajiban artinya melaksanakan hak serta kewajiban dgn pas tidak kurang
asas musyawarah dan mufakat: menentukan keputusan dgn musyawarah agar semua setuju
asas kepastian hukum dan keadilan: asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggara Negara. Maksudnya asas ini menghendaki dihormatinya hak yang telah diperoleh seseorang berdasarkan suatu keputusan badan atau pejabat administrasi negara.
asas proporsionalitas:asas yang meletakkan segala kegiatan sesuai dengan konteks dan tujuan kegiatan tersebut, baik yang dilakukan oleh warga negara, institusi, maupun aparatur pemerintah, yang dilandasi oleh etika individual, etika sosial, dan etika institusional.
asas manfaat: Kegiatan penyampaian pendapat di muka umum itu harus mendatangkan kemaslahatan dan bermanfaat bagi kepentingan umum. Misalnya apabila satu kebijakan Pemerintah keliru, seseorang atau sekelompok orang menyampaikan pendapatnya di muka umum agar diketahui secara luas. Jika khalayak memandang suatu kebijakan itu keliru, diharapkan pemerintah akan melakukan peninjauan dan bahkan perbaikan.