PPKn

Pertanyaan

mengapa kekuasaan membuat undang-undang masih terdapat kerjasama antara bana eksekutif dan legislatif?

1 Jawaban

  • karena pembagian kekuasaan dalam negara adalah kekuasaan legislatif,eksekutif dan yudikatif
    legislatif= kekuasaan untuk membuat peraturan perundang undangan dalam suatu negara
    eksekutif= kekuasaan untuk melaksakan peraturan perundang undangan yang berlaku
    yudikatif= kekuasaan untuk menegakkan peraturan perundang undangan yang berlaku apabila terjadi pelanggaran

Pertanyaan Lainnya