mengapa kekuasaan membuat undang-undang masih terdapat kerjasama antara bana eksekutif dan legislatif?
PPKn
apriliaautami
Pertanyaan
mengapa kekuasaan membuat undang-undang masih terdapat kerjasama antara bana eksekutif dan legislatif?
1 Jawaban
-
1. Jawaban diniandinii30
karena pembagian kekuasaan dalam negara adalah kekuasaan legislatif,eksekutif dan yudikatif
legislatif= kekuasaan untuk membuat peraturan perundang undangan dalam suatu negara
eksekutif= kekuasaan untuk melaksakan peraturan perundang undangan yang berlaku
yudikatif= kekuasaan untuk menegakkan peraturan perundang undangan yang berlaku apabila terjadi pelanggaran