Geografi

Pertanyaan

apa yang dimaksud bencana menurut undang undang nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulan bencana!

1 Jawaban

  • menurut UU No 24 th 2007, bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang
    mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan
    masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam
    dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga
    mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan
    lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

Pertanyaan Lainnya