apa yang dimaksud bencana menurut undang undang nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulan bencana!
Geografi
AdrianTanujaya
Pertanyaan
apa yang dimaksud bencana menurut undang undang nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulan bencana!
1 Jawaban
-
1. Jawaban Stephcurry30
menurut UU No 24 th 2007, bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang
mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan
masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam
dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga
mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan
lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.