jelaskan pendapat schuman mengenai asas hubungan satu negara !
PPKn
rahmachikakusuma
Pertanyaan
jelaskan pendapat schuman mengenai asas hubungan satu negara !
1 Jawaban
-
1. Jawaban nardhan
Schuman (1958) mengemukakan asas hubungan suatu negara dengan negara yang lain setelah Romawi berdasarkan kemerdekaan atau kebebasan yang artinya:
1) Negara sebagai subjek hukum internasional adalah negara yang merdeka. Jadi, hubungan antara negara penjajah dengan negara jajahannya, pemerintah pusat dari satu negara federasi bukan menjadi titik perhatian dari hubungan internasional.
2) Negara dalam melakukan hubungan dengan negara lainnya yang juga merdeka. Dengan demikian istilah “persamaan” diartikan negara dalam melakukan hubungan internasional mempunyai kedudukan yang sama hak dan statusnya
maf kalau salah, semoga membantu:)