PPKn

Pertanyaan

jelaskan pendapat schuman mengenai asas hubungan satu negara !

1 Jawaban

  • Schuman (1958) mengemukakan asas hubungan suatu negara dengan negara yang lain setelah Romawi berdasarkan kemerdekaan atau kebebasan yang artinya:
    1) Negara sebagai subjek hukum internasional adalah negara yang merdeka. Jadi, hubungan antara negara penjajah dengan negara jajahannya, pemerintah pusat dari satu negara federasi bukan menjadi titik perhatian dari hubungan internasional.
    2) Negara dalam melakukan hubungan dengan negara lainnya yang juga merdeka. Dengan demikian istilah “persamaan” diartikan negara dalam melakukan hubungan internasional mempunyai kedudukan yang sama hak dan statusnya

    maf kalau salah, semoga membantu:)

Pertanyaan Lainnya