PPKn

Pertanyaan

peraturan daerah (perda) dapat berlaku dan sah apabila

2 Jawaban

  • telah disetujui oleh unsur legislatif dan eksekutif di daerah yakni dprd dan bupati/walikota.
  • telah si setujui Oleh Kepala daerah atau Walikota gubernur bupati.tanpa di persetujui Perda tidak berlaku

Pertanyaan Lainnya