PPKn

Pertanyaan

Sebutkan 7 sistem pemerintahan di indonesia! berikan pasalnya

1 Jawaban

  • semoga membantu:)
    sorry aku gak tau pasalnya
    sorry juga kaalau salah

    1. Indonesia Negara yang sistemnya didasarkan pada hukum hal ini bertujuan untuk membatasi tindakan yang tidak di inginkan pada saat penyelenggaraan suatu pemerintahan seperti membatasi kebebasan manusia untuk melakukan tindak kejahatan dan menahan hak asasi manusia satu dengan hak asasi manusia lainnya.
    2. Sistem konstitusional hal ini di maksudkan agar pemerintahan berjalan dengan baik dan tidak ada sifat otoritas setiap individu untuk mengatur jalannya penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini di titik beratkan kepada semua kalangan masyarakat yang ada di Indonesia dan tidak ada perbedaan satu dengan lainnya karena setiap individu memiliki hak yang sama.
    3. Kekuasaan yang tertinggi ada di tangan rakyat, hal ini di maksudkan bahwa pemerintah di wajibkan untuk mendengarkan suara dari rakyat karena sistem pemerintahan Indonesia bertujuan untuk kesejahteraan rakyat dan dari rakyat untuk rakyat. Di sini pemerintah hanya berlaku sebagai pembantu rakyat untuk mencapai tujuan bersama.
    4. Presiden ialah penyelenggara pemerintah Negara tertinggi di bawah MPR, hal ini bertujuan untuk menyeimbangkan kepentingan rakyat karena tidak ada system otoritas pada Negara Indonesia. Di sini presiden hanya memberikan konsep dan kebijakan yang harus di lakukan untuk kesejahteraan rakyat dan MPR bertugas untuk memantau setiap pergerakan presiden karena MPR sebagian majelis suara rakyat dan tempat rakyat menyampaikan segala aspirasinya.
    5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR hal itu karena tugas dari presiden hanya memberikan kebijakan yang langsung bisa di tentukan oleh presiden dengan di pantau oleh MPR. Dan DPR bertugas untuk menggodok undang-undang yang berasal dari aspirasi rakyat kemudian di ajukan pada MPR untuk nantinya akan diberlakukan.
    6. Menteri Negara adalah pembantu presiden. Menteri Negara tidak bertanggung jawab ke pada DPR. Hal ini di maksudkan bahwa menteri hanya bertugas untuk memberikan konsep pada kebijakan setiap sektor yang nantinya akan di musyawarahkan pada presiden dan mereka tidak ada campur tangan dengan DPR dan MPR.
    7. Kekuasaan kepala Negara tak terbatas, hal ini di maksudkan bahwa presiden bebas dalam menentukan kebijakan.

Pertanyaan Lainnya