urusan pemerintah pusat dan daerah dalam uu no.23 th.2014 adalah(?).Tolong jawab segera,soalnya dikumpulkan besuk!makasih
PPKn
Anggietadinda01
Pertanyaan
urusan pemerintah pusat dan daerah dalam uu no.23 th.2014 adalah(?).Tolong jawab segera,soalnya dikumpulkan besuk!"makasih"
1 Jawaban
-
1. Jawaban Karismadwi1410
Berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 klasifikasi urusan pemerintahan terdiri dari 3 urusan yakni urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum. Urusan pemerintahan absolut adalah Urusan Pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Urusan pemerintahan konkuren adalah Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota. Urusan pemerintahan umum adalah Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan.