Tuliskan ketentuan dalam undang-undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin potensi yang dimiliki setiap daerah di Indonesia sesungguhnya me
PPKn
Larassb
Pertanyaan
Tuliskan ketentuan dalam undang-undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin potensi yang dimiliki setiap daerah di Indonesia sesungguhnya merupakan kekayaan dan potensi seluruh bangsa Indonesia!
1 Jawaban
-
1. Jawaban VarianRayo
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 Berbunyi: "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat". Kata "dikuasai" dalam ketentuan pasal 33 ayat (3) berarti negara memiliki kekuasaan untuk mengatur bumi dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Adapun tujuannya agar seluruh rakyat dapat merasakan hasil kekayaan alam secara merata. Dengan demikian, kemakmuran akan dapat dirasakan oleh rakyat di seluruh wilayah Indonesia, bukan hanya rakyat satu atau dua daerah.