Dari sudut HAM mengapa disebut adanya deskriminasi dan bias gender terhadap warga negara yang melakukan perkawinan campuran
PPKn
Pikacuq
Pertanyaan
Dari sudut HAM mengapa disebut adanya deskriminasi dan bias gender terhadap warga negara yang melakukan perkawinan campuran
1 Jawaban
-
1. Jawaban justizyach
HAM mengakui adanya dua gender. Yaitu laki-laki dan perempuan. Perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilaksanakan oleh dua insan dengan gender yang berbeda. Maka dari itu bisa disebut diskriminasi.