PPKn

Pertanyaan

Dari sudut HAM mengapa disebut adanya deskriminasi dan bias gender terhadap warga negara yang melakukan perkawinan campuran

1 Jawaban

  • HAM mengakui adanya dua gender. Yaitu laki-laki dan perempuan. Perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilaksanakan oleh dua insan dengan gender yang berbeda. Maka dari itu bisa disebut diskriminasi.

Pertanyaan Lainnya