PPKn

Pertanyaan

tuliskanlah landasan hukum pelaksanaan perwakilan diplomatik !

1 Jawaban

  • menurut kepres nomor 108 tahun 2003 tentang organisasi perwakilann republik insonesia luar negri ,perwakilan diplomatik adalah kedutaan besar RI dan perutusan tetap RI yang mwlakukan kegiatan diplomatik di seluruh wilayah negara penerima dan atau pada organisasi internasional untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa,, negara dan pemerintah RI terima kasi senang membantumu

Pertanyaan Lainnya