Tugas dpr adalah...
PPKn
Karamelrambe123
Pertanyaan
Tugas dpr adalah...
2 Jawaban
-
1. Jawaban sugi71
membuat dan menetapkan undang undang.. -
2. Jawaban Tifannia
Tugas & wewenang DPR antara lain:
Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyatMemberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lainMemilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPDMemberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh PresidenMemilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden