1.pengusaha kena pajak A mengimpor barang kena pajak dengan nilai impor Rp.50.000.000,00.selain dikenakan pajak pertambahan nilai juga dikenakan pajak penjualan
Ekonomi
antisetan
Pertanyaan
1.pengusaha kena pajak "A" mengimpor barang kena pajak dengan nilai impor Rp.50.000.000,00.selain dikenakan pajak pertambahan nilai juga dikenakan pajak penjualan atas barang mewah dengan tarif 20%.hitunglah pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah atas impor barang kena pajak!
jawab:
tolong besok saya harus di kumpulkan
jawab:
tolong besok saya harus di kumpulkan
1 Jawaban
-
1. Jawaban tribeking22
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
= tarif PPN × DPP
= 10% × 50.000.000
= 5.000.000
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
= tarif PPnBM × DPP
= 20% × 50.000.000
= 10.000.000