Apa arti desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan
PPKn
anandaparas
Pertanyaan
Apa arti desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan
1 Jawaban
-
1. Jawaban nitaawahyuni
desentralisasi adalah delegasi (pelimpahan atau pemberian) kewenangan pemerintah pusat ke pemerintah daerah.
dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang administrasi dari suatu pemerintah pusat kepada pejabat daerah. Pelimpahan wewenang hanya sebagai kewenangan administrasi saja, untuk kewenangan politik tetap di tangan pemerintahan pusat.
tugas pembantuan adalah penugasan penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten, atau kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten, atau kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.