1. Apakah yang dimaksud dengan istilah berikut : a. sanggahan dalampendapat b. mengemukakan pendapat 2. Apakah kebebasan berpendapat merupakan HAM? jelaskan!!
PPKn
osukalineshop
Pertanyaan
1. Apakah yang dimaksud dengan istilah berikut : a. sanggahan dalampendapat
b. mengemukakan pendapat
2. Apakah kebebasan berpendapat merupakan HAM? jelaskan!!!
3. dalam menyampaikan pendapat di muka umum wajib memberitahukan kepada Polri. Apakah Isi surat pemberitahuan tersebut?
b. mengemukakan pendapat
2. Apakah kebebasan berpendapat merupakan HAM? jelaskan!!!
3. dalam menyampaikan pendapat di muka umum wajib memberitahukan kepada Polri. Apakah Isi surat pemberitahuan tersebut?
2 Jawaban
-
1. Jawaban sarief2
1.a, sanggahan dalam pendapat adalah mengusulkan yg tiada pasti
b,mengemukakan pendapat ialah menonjolkan pendapat menurut kita
2.-
3.surat pemberitahuan bahwa anda sdh ber,izin kebagian polri -
2. Jawaban iwandtbasike
1. a.Kalimat sanggahan adalah kalimat pengungkapan ketidak setujuan terhadap suatu masalah atau pembicaraan
b. Mengemukakan pendapat berarti mengemukakan gagasan atau pikiran seseorang baik secara lisan maupun tulisan..
2. Kebebasan berbicara atau berpendapat adalah kebebasan yang mengacu pada sebuah hak untuk berbicara atau berpendapat secara bebas tanpa ada pembatasan, kecuali dalam hal menyebarkan kejelekan
3. ata cara menyampaikan pendapat di muka umum
Hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia yang dijamin dalam Konstitusi Indonesia. Hak ini dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk, yaitu:
1.Unjuk rasa atau Demonstrasi;
2.Pawai;
3.Rapat Umum;dan atau
4.Mimbar bebas