PPKn

Pertanyaan

Apa arti otonomi daerah dan daerah otonom?

2 Jawaban

  • Otonomi Daerah = Hak wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus diri sendiri, urusan pemerintah
    , dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan undang undang.
    Maaf kalau salah
  • Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

    Daerah otonom diartikan sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu, yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pertanyaan Lainnya