Jelaskan mengapa uu no.2 tahun 1958 dicabut oleh pemerintah orde baru??
PPKn
J10nathan
Pertanyaan
Jelaskan mengapa uu no.2 tahun 1958 dicabut oleh pemerintah orde baru??
1 Jawaban
-
1. Jawaban saa25
Pencabutan UU Nomor 2 Tahun 1958 tentang Persetujuan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Tiongkok mengenai Dwikewarganegaraan. Dengan dicabutnya UU itu, orang yang memiliki kewarganegaraan Indonesia tetap memiliki kewarganegaraan Republik Indonesia. Anak-anak yang saat berlakunya UU Pencabutan Kewarganegaraan ini belum dewasa otomatis mengikuti kewarganegaraan orangtuanya.
#cumanbantumenjawab#semogabermanfaat#terimaksih