B. Indonesia

Pertanyaan

terangkan kedudukan ulama dalam menentukan sebuah status hukum terhadap suatau masalah

1 Jawaban

  • Kedudukan Ijtihad Sebagai Sumber Ajaran Islam
    Dilihat dari Jumlah pelakunya, ijtihad dapat dibagi dua yakni (a) ijtihad individual (ijtihad fardi) dan (b) ijtihad kolektif (ijtihad jama’i). Yang dimaksud dengan (a) ijtihad individual adalah ijtihad yang dilakukan oleh seorang mujtahid saja. Yang dimaksud dengan (b) ijtihad kolektif adalah ijtihad yang dilakukan bersama-sama oleh banyak ahli tentang satu persoalan hukum tertentu. Di samping jumlah orang yang melakukannya, ijtihad juga dapat dilihat dari objek atau lapangannya. Dilihat dari objek atau lapangannya, ijtihad dapat dilakukan terhadap (a) persoalan-persoalan hukum yang zhanni sifatnya, (b) hal-hal yang tidak terdapat ketentuannya di dalam Alquran dan Al-Hadist dan (c) mengenai masalah-masalah hukum baru yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat (Mohammad Daud Ali, 1990: 117-118).
    Berbeda dengan Al-qur’an dan Assunnah, ijtihad pada kepastiannya sebagai sumber ajaran islam terkait dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
    a. Pada dasarnya yang ditetapkan oleh ijtihad tidak dapat melahirkan keputusan yang bersifat mutlak, sebab ijtihad merupakan produk manusia yang bersifat relatif, maka keputusan suatu ijtihad pun adalah relatif
    b. Suatu keputusan yang ditetapkan oleh ijtihad, mungikin berlaku bagi seseorang tapi tidak berlaku bagi orang lain. Berlaku untuk suatu tempat atau masa atau tempat yang lain.
    c. Ijtihad tidak berlaku dalam urusan penambahan dan atau pengurangan ibadah mahdhah (ritual khusus, ibadah yang termasuk paket dari Rasulullah, misal sholat). Sebab urusan ibadah mahdhah hanya diatur oleh Allah dan Rasulullah. Maka ketika ada pihak yang melkukan inovasi dalam hal shalat dan ibadah lainnya, tentu saja para ulama dan umat islam sangat keberatan. Karena memang tidak pernah ada ijtihad untuk hal prakik ibadah. Meski begitu beberapa praktik ibadah, semisal melaksanakan shalat dalam kendaraan ketika melakukan perjalanan, maka seorang muslim boleh shalat tidak menghadap kiblat. Ini menunjukkan bahwa islam juga sangat fleksibel dalam penerapan ibadah.
    d. Keputusan ijtihad tidak boleh bertentangan dengan Al-qur’an dan Assunnah.
    e. Dalam proses berijtihad hendaknya dipertimbangkan faktor-faktor motivasi, akibat, kemaslahatan bagi umat,kemanfaatan bersama dan nilai-nilai yang menjadi ciri dan jiwa dari ajaran islam. (Muhammad Alim,2006:197)
    Asy Syaikh Muhammad Khudloriy di dalam Kitabnya Ushulul Fiqih (h.368),

Pertanyaan Lainnya