arti daerah otonom menurut uu no 2 tahun 2015
PPKn
massssbro
Pertanyaan
arti daerah otonom menurut uu no 2 tahun 2015
2 Jawaban
-
1. Jawaban dwiirf
Otonomi daerah adalah hal, wewenang, Dan kewajiban daerah utk mengatur Dan mengurus sendiri urusan pemerintahan Dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dg peraturan perundang undangan. -
2. Jawaban ErsaTriMaharani
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai perundang undangan.