PPKn

Pertanyaan

arti daerah otonom menurut uu no 2 tahun 2015

2 Jawaban

  • Otonomi daerah adalah hal, wewenang, Dan kewajiban daerah utk mengatur Dan mengurus sendiri urusan pemerintahan Dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dg peraturan perundang undangan.
  • Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai perundang undangan.

Pertanyaan Lainnya