PPKn

Pertanyaan

sumber hukum internasional yang lahir dadi perbuatan yang secara berulang-ulang dilakukan dan pada akhirnya diterima sebagai suatu keharusan adalah

1 Jawaban

  • kelas : XI
    pelajaran : Pkn
    kategori : Hukum Internasional
    kata kunci : sumber hukum, berulang-ulang

    pembahasan:
    Sumber hukum internasional yang lahir dari perbuatan yang secara berulang-ulang dilakukan dan pada akhirnya diterima sebagai suatu keharusan adalah INTERNATIONAL CUSTOM atau KEBIASAAN INTERNASIONAL. 

    Kebiasaan internasional menjadi sumber hukum internasional karena kebiasaan yang terjadi di dalam masyarakat tersebut berpola sama dan dilakukan berulang-ulang sehingga diterima dan dipatuhi oleh masyarakat internasional.

    Menurut Piagam Mahkamah Internasional, sumber-sumber hukum internasional adalah
    1) Perjanjian Internasional
    2) Kebiasaan Internasional
    3) Keputusan pengadilan
    4) Doktrin atau pendapat ahli hukum terkemuka
    5) Prinsip-prinsip hukum umum

Pertanyaan Lainnya