sumber hukum internasional yang lahir dadi perbuatan yang secara berulang-ulang dilakukan dan pada akhirnya diterima sebagai suatu keharusan adalah
PPKn
galihsty
Pertanyaan
sumber hukum internasional yang lahir dadi perbuatan yang secara berulang-ulang dilakukan dan pada akhirnya diterima sebagai suatu keharusan adalah
1 Jawaban
-
1. Jawaban gumantinr
kelas : XI
pelajaran : Pkn
kategori : Hukum Internasional
kata kunci : sumber hukum, berulang-ulang
pembahasan:
Sumber hukum internasional yang lahir dari perbuatan yang secara berulang-ulang dilakukan dan pada akhirnya diterima sebagai suatu keharusan adalah INTERNATIONAL CUSTOM atau KEBIASAAN INTERNASIONAL.
Kebiasaan internasional menjadi sumber hukum internasional karena kebiasaan yang terjadi di dalam masyarakat tersebut berpola sama dan dilakukan berulang-ulang sehingga diterima dan dipatuhi oleh masyarakat internasional.
Menurut Piagam Mahkamah Internasional, sumber-sumber hukum internasional adalah
1) Perjanjian Internasional
2) Kebiasaan Internasional
3) Keputusan pengadilan
4) Doktrin atau pendapat ahli hukum terkemuka
5) Prinsip-prinsip hukum umum