PPKn

Pertanyaan

sebutkan tata cara menyampaikan pendapat di muka umum!

2 Jawaban

  • Menurut UU No. 9 tahum
    1998 tentang Kemerdekaan
    menyampaikan pendapat di
    muka umum ada 4 bentuk/
    cara menyampaikan
    pendapat di muka umum,
    yaitu:
    1. Unjuk Rasa/Demonstrasi,
    yaitu menyampaikan
    pendapat secara
    demontrastratif
    menyampaikan orasi dan
    spanduk-spanduk...,
    2. Pawai yaitu
    menyampaikan pendapat
    dengan melakukan arak-
    arakan di jalan raya...,
    3 Rapat Umum yaitu
    menyampaikan pendapat
    dengan mengadakan
    pertemuan dengan
    tema tertentu...,
    4. Mimbar bebas yaitu,
    menyampaikan pendapat
    dengan mengadakan
    pertemuan menggunakan berbagai
    tema
  • 1) Penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum kecuali di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan objek-objek vital nasional danpada hari besar nasional
    2) Pelaku atau peserta dilarang membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum
    3) Penyampaian pendapat di muka umum harus diberitahukan secara tertulis kepada Polri.
    4) Pemberitahuan harus disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok
    5) Pemberitahuan selambat-lambatnya 3 x 24 sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat
    6) Pemberitahuan secara tertulis tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalamkampus dan kegiatan keagamaan.

Pertanyaan Lainnya