sebutkan tata cara menyampaikan pendapat di muka umum!
PPKn
pezekkechil
Pertanyaan
sebutkan tata cara menyampaikan pendapat di muka umum!
2 Jawaban
-
1. Jawaban Sani1907
Menurut UU No. 9 tahum
1998 tentang Kemerdekaan
menyampaikan pendapat di
muka umum ada 4 bentuk/
cara menyampaikan
pendapat di muka umum,
yaitu:
1. Unjuk Rasa/Demonstrasi,
yaitu menyampaikan
pendapat secara
demontrastratif
menyampaikan orasi dan
spanduk-spanduk...,
2. Pawai yaitu
menyampaikan pendapat
dengan melakukan arak-
arakan di jalan raya...,
3 Rapat Umum yaitu
menyampaikan pendapat
dengan mengadakan
pertemuan dengan
tema tertentu...,
4. Mimbar bebas yaitu,
menyampaikan pendapat
dengan mengadakan
pertemuan menggunakan berbagai
tema -
2. Jawaban nadyaputri4
1) Penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum kecuali di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan objek-objek vital nasional danpada hari besar nasional
2) Pelaku atau peserta dilarang membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum
3) Penyampaian pendapat di muka umum harus diberitahukan secara tertulis kepada Polri.
4) Pemberitahuan harus disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok
5) Pemberitahuan selambat-lambatnya 3 x 24 sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat
6) Pemberitahuan secara tertulis tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalamkampus dan kegiatan keagamaan.