tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. hal ini ditegaskan dalam
PPKn
alliahdyn
Pertanyaan
tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. hal ini ditegaskan dalam
1 Jawaban
-
1. Jawaban Riza1602
pasal 30 ayat (1) amandemen 2