PPKn

Pertanyaan

menjelaskan tugas dan wewenang presiden?

2 Jawaban

  • Tugas dan wewenang Presiden
    1.Memegang kekuasaan
    pemerintahan menurut UUD
    2.Memegang kekuasaan yang
    tertinggi atas Angkatan Darat (AD),Angkatan Laut (AL), dan
    Angkatan Udara (AU)
    3.Mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada Dewan Perwakilan
    Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
    4.Menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (dalam
    kegentingan yang memaksa)
    5.Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
    6.Menyatakan perang, membuat
    perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
    dan lain2
  • 1.menjaga keutuhan negara
    2. memilih menteri-menteri
    3. menajaga keamanan negara

Pertanyaan Lainnya