Berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 1992 pasal 5 pengelolaan Koperasi di Indonesia dilakukan secara
IPS
Bntng3
Pertanyaan
Berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 1992 pasal 5 pengelolaan Koperasi di Indonesia dilakukan secara
1 Jawaban
-
1. Jawaban DiahSftri28
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Pengelolaan dilakukan secara demokratis
Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Kemandirian
Pendidikan perkoprasian
kerjasama antar koperasi