tuliskan hak dan kewajiban warga negara dalam pertahanan dan keamanan negara yang diatur dalam uud 1945 pasal 30 !?
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban Ririnmaghfirah
Setiap warga Negara memiliki hak serta kewajiban dalam pertahanan serta keamanan Negara, hal ini telah diatur di dalam pasal 30 UUD 1945. Adapun beberapa hak dan kewajiban tersebut sebagai berikut:
- Setiap warga Negara memiliki hak dan kewajiban ikut serta dalam pertahanan serta keamanan Negara.
- Setiap warga Negara menjadi pendukung dalam keamanan Negara dimana TNI dan KNRI menjadi kekuatan utama dalam hal pertahanan serta menjaga keamanan Negara.
Pembahasan:
Mempertahankan serta menjaga Negara merupakan salah satu bentuk Bela Negara. Setiap warga Negara memiliki hak dalam mempertahankan serta menjaga Negara, bukan hanya menjadi tugas dari TNI atau KNRI saja. Banyak cara yang bias dilakukan dalam merealisasikan hal tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
Bela Negara bisa dilakukan melalui kehidupan bermasyarakat, melalui politik, profesi, dan lain sebagainya. Contohnya, ketika memiliki profesi guru maka kita harus mendidik para peserta didik kita untuk mencintai negaranya atau menanamkan nilai-nilai nasionalisme pada peserta didik.
» Pelajari Lebih Lanjut:
- Materi tentang pengertian Bela Negara, https://brainly.co.id/tugas/1825433
- Materi tentang bunyi pasal 30 UUD 1945, https://brainly.co.id/tugas/318956
• • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • •
» Detil Jawaban
Kode : 9.9.1
Kelas : 3 SMP
Mapel : PPKn
Bab : Bab 1 - Pembelaan Negara
Kata Kunci : Bela Negara, Pasal 30 UUD 1945, Hak dan Kewajiban Warga Negara.