warga negara diatur didalam konstitusi tepatnya dalam UUD 1945 pasal 26 ayat
PPKn
YukiKitsune1212
Pertanyaan
warga negara diatur didalam konstitusi tepatnya dalam UUD 1945 pasal 26 ayat
1 Jawaban
-
1. Jawaban Sani1907
• Menurut pasal 26 UUD 1945
(1) Yang menjadi warga negara
ialah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan
dengan undang-undang sebagai
warga negara.
(2) Penduduk ialah warga negara
Indonesia dan orang asing yang
bertempat tinggal di Indonesia.
(3) Hal-hal mengenai warga negara
dan penduduk diatur dengan
undang-undang.
Menurut pasal 26 ayat (2) UUD
1945,
- Penduduk adalah warga
negara Indonesia dan orang
asing yang bertempat tinggal di
Indonesia.
- Bukan Penduduk, adalah
orang-orang asing yang tinggal
dalam negara bersifat sementara
sesuai dengan visa