PPKn

Pertanyaan

warga negara diatur didalam konstitusi tepatnya dalam UUD 1945 pasal 26 ayat

1 Jawaban

  • • Menurut pasal 26 UUD 1945
    (1) Yang menjadi warga negara
    ialah orang-orang bangsa
    Indonesia asli dan orang-orang
    bangsa lain yang disahkan
    dengan undang-undang sebagai
    warga negara.
    (2) Penduduk ialah warga negara
    Indonesia dan orang asing yang
    bertempat tinggal di Indonesia.
    (3) Hal-hal mengenai warga negara
    dan penduduk diatur dengan
    undang-undang.
    Menurut pasal 26 ayat (2) UUD
    1945,
    - Penduduk adalah warga
    negara Indonesia dan orang
    asing yang bertempat tinggal di
    Indonesia.
    - Bukan Penduduk, adalah
    orang-orang asing yang tinggal
    dalam negara bersifat sementara
    sesuai dengan visa

Pertanyaan Lainnya