apa itu isi hasil amandemen bab v tentang kementerian negara dalam pasal 17 uud 1945
PPKn
chelseabmjd2563
Pertanyaan
apa itu isi hasil amandemen bab v tentang kementerian negara dalam pasal 17 uud 1945
1 Jawaban
-
1. Jawaban zie13
UUD
BAB V
KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 17
(1) Presiden dibantu oleh menterimenteri negara.
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
(4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undangundang.