PPKn

Pertanyaan

apa itu isi hasil amandemen bab v tentang kementerian negara dalam pasal 17 uud 1945

1 Jawaban

  • UUD
    BAB V
    KEMENTERIAN NEGARA


    Pasal 17

    (1)   Presiden dibantu oleh menteri­menteri negara.

    (2)   Menteri-­menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

    (3)   Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

    (4)  Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang­undang.

Pertanyaan Lainnya