PPKn

Pertanyaan

menunjukkan pasal tentang pembagian wilayah NKRI

1 Jawaban

  • ⇒ Pasal 18 ayat 1 :Menjelaskan tentang pembagian wilayah NKRI 
    ⇒ Pasal 18 ayat 2 :Menjelaskan bahwa pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan
    ⇒ Pasal 18 ayat 3 :Menjelaskan bahwa pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum
    ⇒ Pasal 18 ayat 4 : Menjelaskan bahwaGubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. 

    Semoga membantu :) 

Pertanyaan Lainnya