PPKn

Pertanyaan

tolong ya,aku gk ada UUD
please...
tolong ya,aku gk ada UUD please...

1 Jawaban

  • 1). Pasal 1 ayat 2
    → Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar

    2). Pasal 1 ayat 3
    → Negara Indonesia adalah negara hukum

    3). Pasal 22 E ayat 2
    → Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya

         Pasal 18 ayat 4
    → Gubernur, Bupati, dan Walikota masing masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis

    4). Pasal 4 ayat 1
    → Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-undang Dasar

    5). Pasal 7 C
    → Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat

    6). Pasal 17 ayat 1
    → Presiden dibantu oleh menteri menteri negara

         Pasal 17 ayat 2
    → Menteri menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden

    7). Pasal 20 ayat 1
    → Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang