tolong ya,aku gk ada UUD please...
PPKn
audy973
Pertanyaan
tolong ya,aku gk ada UUD
please...
please...
1 Jawaban
-
1. Jawaban ArZain
1). Pasal 1 ayat 2
→ Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar
2). Pasal 1 ayat 3
→ Negara Indonesia adalah negara hukum
3). Pasal 22 E ayat 2
→ Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya
Pasal 18 ayat 4
→ Gubernur, Bupati, dan Walikota masing masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis
4). Pasal 4 ayat 1
→ Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-undang Dasar
5). Pasal 7 C
→ Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat
6). Pasal 17 ayat 1
→ Presiden dibantu oleh menteri menteri negara
Pasal 17 ayat 2
→ Menteri menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
7). Pasal 20 ayat 1
→ Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang