PPKn

Pertanyaan

Tugas MPR,DPR,DPD,PRESIDEN,BPK,MA,MK,dan KY

1 Jawaban

  • MPR=mengubah dan menetapkan UUD
    DPR= mengawasi jalannya pemerintahan yg dipimpin presiden
    DPD=mengajukan RUU kpd DPR
    PRESIDEN=membahas RUU bersama DPR
    BPK=memeriksa pengelolaan keuangan negara
    MA=
    MK=memutuskan perselisihan dalan pemilu
    KY=mengawasi perilaku hakim

Pertanyaan Lainnya