Tugas MPR,DPR,DPD,PRESIDEN,BPK,MA,MK,dan KY
PPKn
Narsas
Pertanyaan
Tugas MPR,DPR,DPD,PRESIDEN,BPK,MA,MK,dan KY
1 Jawaban
-
1. Jawaban khansaaristawidya
MPR=mengubah dan menetapkan UUD
DPR= mengawasi jalannya pemerintahan yg dipimpin presiden
DPD=mengajukan RUU kpd DPR
PRESIDEN=membahas RUU bersama DPR
BPK=memeriksa pengelolaan keuangan negara
MA=
MK=memutuskan perselisihan dalan pemilu
KY=mengawasi perilaku hakim