berdasarkan pasal 18 ayat 2 UUD 1945 disebutkan bahwa pemerintah dan daerah provinsi kabupaten dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menuru
PPKn
rama725
Pertanyaan
berdasarkan pasal 18 ayat 2 UUD 1945 disebutkan bahwa pemerintah dan daerah provinsi kabupaten dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas?
1 Jawaban
-
1. Jawaban Alessiazara
Asas otonomi dan tugas pembantuan