Sebutkan undang-undang tentang perlindungan WNI di luar negeri!
PPKn
happynski
Pertanyaan
Sebutkan undang-undang tentang perlindungan WNI di luar negeri!
1 Jawaban
-
1. Jawaban tyara49
Yang mengatur tentang keberadaan warga negara Indonesia diatur dalam Pasal 26 UUD 1945. Penduduk Indonesia dibedakan menjadi 2 golongan :
a. Golongan WNI
b. Golongan WNA
Dasar hukum yang mengatur warga negara adalah UU yang mengatur kewarganegaraan :
1. UU No.3 Th 1946 tentang kewarganegaraan Indonesia
2. UU No. 2 Th 1958 tentang penyelesaian dwi kewarganegaraan antara Indonesia dengan RRC
3. UU No. 62 Th 1958 tentang kewarganegaraan Indonesia sebagai penyempurnaan UU No. 3 Th 1946
4. UU No. 4 Th 1969 tentang pencabutan UU No. 2 Th 1958 dan dinyatakan tidak berlaku
5. UU No. 3 Th 1976 tentang perubahan pasal 18 UU No.62 Th 1958
6. UU No. 12 Th 2006 tentang kewarganegaraan Indonesia
Isi pasal 26 UUD 1945 yang diamandemen yaitu:
1. ayat (1)
yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga negara
2. ayat (2)
Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang-orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
3. ayat (3)
Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan UU
Isi UU No. 3 Tahun 1946
WNI menurut UU No. 3 Tahun 1946 diantaranya:
1. Penduduk asli dalam wilayah RI termasuk anak-anak dari penduduk asli.
2. Istri dari seorang warga negara Indonesia
3. Keturunan dari seorang WNI yang kawin dengan WNA
4. Anak-anak yang dilahirkan di wilayah RI dan tidak diketahui siapa orang tuanya
5. Anak-anak yang lahir di wilayah RI yang oleh orang tuanya tak diakui secara sah
6. Anak-anak yang lahir dalam waktu 300 hari setelah ayahnya yang mempunyai kewarganegaraam Indonesia meninggal dunia
7. Orang yang bukan penduduk asli Indonesia terakhir telah berdomisili di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut dan telah berusia 21 tahun atau telah kawin. Jika keberatan menjadi WNI, ia boleh menolak dengan keterangan, bahwa ia adalah warga negara orang lain.
8. Masih menjadi warga negara Indonesia dengan jalan pewarganegaraan / naturalisasi.
Syarat untuk menjadi WNI menurut UU No. 62 Tahun 1958 antara lain :
1. Pada waktu lahirnya mempunyai hubungan kekeluargaan dengan seseorang WNI (misalnya ayahnya WNI)
2. Lahir dalam waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia adalah WNI
3. Lahir di wilayah RI selama orang tuanya tidak diketahui
4. Memperoleh kewarganegaraan Indonesia menurut UU No.62 Tahun 1958, diantaranya adalah sebagai berikut :
a. Anak orang asing yang berumur 5 tahun yang diambil oleh seorang WNI, jika pengangkatan tersebut disahkan oleh Pengadilan Negeri
b. Anak di luar perkawinan dengan seorang ibu WNI
c. Menjadi warga negara karena naturalisasi dan sebagainya.
Menurut UU No. 3 Tahun 1976 menegaskan bahwa:
1. Seorang yang kehilangan kewarganegaraan RI dapat memperoleh kewarganegaraan RI kembali, jika ia berdomisili di Indonesia berdasarkan kartu izin masuk dan menyatakan keterangan untuk masuk menjadi warga negara Indonesia. Keterangan itu harus dinyatakan kepada Pengadilan Negeri dari tempat tinggalnya dalam 1 tahun setelah orang tersebut berdomisili di Indonesia
2. Seseorang yang berdomisili di luar negeri yang telah kehilangan kewarganegaraan RI karena sebab-sebab diluar kesalahannya, sebagai akibat dari keadaan di negara tempat tinggalnya yang menyebabkan tidak dapat dilaksanakannya kewajibannya sebagaimana diatur oleh ketentuan tersebut dapat memperoleh kembali kewarganegaraan RI :
a. Jika ia melaporkan diri dan mengatakan keterangan itu kepada perwakilan RI di negara tempat tinggalnya dalam jangka waktu 1 tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya UU ini.
b. Jika ia melaporkan diri dan menyatakan keterangan untuk itu kepada perwakilan RI di negara terdekat dari tempat tinggalnya dalam jangka waktu 2 tahun setelah berlakunya UU ini
c. Selain menyatakan keterangan untuk memperoleh kembali kewarganegaraan RI, maka orang yang bersangkutan menunjukkan hal berikut:
o Keinginan sungguh-sungguh menjadi WNI
o Kesetiaannya terhadap negara RI
d. Seseorang yang telah menyatakan keterangan dan memperoleh kembali kewarganegaraan RI dalam waktu 1 tahun setelah melaporkan diri dan menyatakan keterangan serta ternyata memenuhi syarat-syarat tersebut dan mendapat keputusan dari menteri kehakiman. Keputusan menteri kehakiman yang mulai berlaku pada hari-hari pemohon menyatakan sumpah atau janji serta di hadapan perwakilan RI.
Yang dimaksud dengan WNI menurut UU No. 12 Tahun 2006 (UU Kewarganegaraan) adalah :
1. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian pemerintah RI dengan negara lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi WNI
2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu WNI
3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu WNA
4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNA dan ibu WNI
5. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan