PPKn

Pertanyaan

apa itu urusan pemerintah daerah

tolong di bantu yah

2 Jawaban

  • Pemerintahan Daerahadalah penyelenggaraan urusan pemerintahan olehPemerintah DaerahdanDewan Perwakilan Rakyat Daerahmenurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsipotonomiseluas-luasnya dalam sistem dan prinsipNegara Kesatuan Republik Indonesiasebagaimana dimaksud dalamUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.[1]Pemerintahan Daerah di Indonesia terdiri dari Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota yang terdiri atas kepala daerah danDewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) dibantu olehPerangkat Daerah.
  • urusan pemerintah absolut=politik luar negeri;pertahanan;keamanan;yustisi;Moneter dan fiskal nasional; danAgama.[1]
    urusan pemerintah konkuren=Urusan pemerintahan konkuren adalah Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota dan menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah serta didasarkan pada prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan eksternalitas, serta kepentingan strategis nasional. Urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan Daerah terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan.[1]
    pemerintah umum=pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
    pemerintah wajib=pendidikan;kesehatan;pekerjaan umum dan penataan ruang;perumahan rakyat dan kawasan permukiman;ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat; dansosial.

    Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar meliputi:

    tenaga kerja;pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak;pangan;pertanahan;lingkungan hidup;administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;pemberdayaan masyarakat dan Desa;pengendalian penduduk dan keluarga berencana;perhubungan;komunikasi dan informatika;koperasi, usaha kecil, dan menengah;penanaman modal;kepemudaan dan olah raga;statistik;persandian;kebudayaan;perpustakaan; dankearsipan.

Pertanyaan Lainnya