Apa makna dikuasai pada bunyi pasal 33 ayat 3
PPKn
Naailaptrs
Pertanyaan
Apa makna dikuasai pada bunyi pasal 33 ayat 3
1 Jawaban
-
1. Jawaban Loethfi26
"Bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat".
Jadi, sumber daya alam termasuk di dalamnya air beserta kekayaan alam lainnya milik atau berada dalam wilayah teritori NKRI berarti dikuasai, diatur, dikelola dan didistribusikan oleh negara atau pemerintah dengan segenap lembaga pengelolanya untuk dipergunakan bagi memakmurkan atau mensejahterakan rakyat Indonesia seluruhnya.