B. Arab

Pertanyaan

(1). apa itu ARIYAH? (2).hukum pinjam meminjam pd dasarnya mubah atau boleh tapi bisa menjadi haram dan halal berikan contoh masing masing!. (3). rukun pinjam meminjam ialah? tolong jwb donk

1 Jawaban

  • 1) .ariyah? ariyah (pinjam meminjam), menurut para fuqoha adalah pembolehan oleh pemilik akan miliknya untuk dimanfaatkan oleh orang lain dengan tanpa mengganti. Dan ada pula yang mendefinisikannya dengan memberikan manfaat sesuatu yang halal kepada yang lain untuk diambil manfaatnya dengan tidak merusak zatnya agar dapat dikembalikan zat barang itu

    2.) 
    Hukumnya wajib pinjam  apabila , pinjam untuk kebutuhan yang sangat mendesak , contohnya: meminjam mukena untuk shalat .

    Hukumnya Wajib meminjamkan apabila , meminjamkan sesuatu kepada orang yang sedang membutuhkan dalam keadaan darurat . Contohnya: Meminjamkan mukena kepada orang yang akan mengerjakan shalat dan waktu shalat sudah mepet .

    Hukum pinjam / meminjam menjadi Haram , apabila  pinjam atau meminjamkan sesuatu dengan tujuan kemudorotan atau merugikan orang lain . Contohnya : Meminjam atau meminjamkan pisau untuk membunuh orang .

    3 ).1.      Ada yang meminjamkan (mu’ir), syaratnya yaitu:

    -          Seorang ahli (berhak) berbuat kebaikan kehendaknya. Anak kecil dan orang yang dipaksa tidak sah meminjamkan.-          Manfaat barang yang dipinjamkan dimiliki oleh yang meminjam, dan barang (zat) dimiliki oleh yang meminjamkan (mu’ir).2.      Ada ynag meminjam (musta’ir), yaitu hendaklah orang yang ahli (berhak) menerima kebaikan. Anak kecil dan orang gila tidak sah meminjam sesuatu karena ia tidak ahli (berhak) menerima pinjaman.3.      Ada barang yang dipinjam, syaratnya yaitu:-          Barang yang benar-benar ada manfaatnya.-          Sewaktu diambil manfaatnya, zatnya tetap (tidak rusak).4.      Ada lafadz, tetapi menurut sebagian orang sah denga tidak berlafadz

Pertanyaan Lainnya