Jika Pak Adhi memperoleh gaji Rp 2.500.000,00 per bulan.Ia mempunyai seorang istri tidak bekerja dan mempunyai seorang anak.Hitunglah berapa Pendapatan Tidak Ke
IPS
firdaaulia480
Pertanyaan
Jika Pak Adhi memperoleh gaji Rp 2.500.000,00 per bulan.Ia mempunyai seorang istri tidak bekerja dan mempunyai seorang anak.Hitunglah berapa Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan besarnya pajak yg harus dibayar Pak Adhi
1 Jawaban
-
1. Jawaban byakuya1
PTKP 2017 yang masih mengacu pada PTKP 2016, berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016, Peraturan Menteri Keuangan yaitu PMK No. 101/PMK.010/2016 dan PMK No. 102/PMK.010/2016 maka ditentukan:
PTKP 2017 untuk pribadi/perorangan Rp 54.000.000
Untuk Wajib Pajak yang kawin dan memiliki 1 orang anak ditambah Rp 4.500.000
Besaran PTKP pak Ardhi Rp 58.500.000.
Gaji Pak Ardhi Rp 2.500.000 x 12 bulan (1tahun) = Rp 30.000.000
Karena PTKP pak Ardhi lebih besar daripada Gaji Satu tahun, maka pak Ardhi tidak dikenakan Pajak Penghasilan.