apa arti daerah otonom
PPKn
kopak28
Pertanyaan
apa arti daerah otonom
1 Jawaban
-
1. Jawaban RaissyaZulvi
daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu, yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.