Menurut pasal 9 ayat 1 UU No 9 tahun 1998 bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilakukan dengan cara??
PPKn
sintaapriyanti
Pertanyaan
Menurut pasal 9 ayat 1 UU No 9 tahun 1998 bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilakukan dengan cara??
1 Jawaban
-
1. Jawaban auliafhrz99
Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan:
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang”,