IPS

Pertanyaan

1)jika pak ardhi memperoleh gaji rp:1.700.000,00 perbulan ia mempunyai seorang istri tidak bekerja dan mempunyai seorang anak.hitunglah berapa pendapatan tidak kena pajak (PTKP)dan besarnya pajak yang harus dibayar oleh pak ardhi?

mohon bantuan nya ya kak..

1 Jawaban

  • PTKP 2017 yang masih mengacu pada PTKP 2016, berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016, Peraturan Menteri Keuangan yaitu PMK No. 101/PMK.010/2016 dan PMK No. 102/PMK.010/2016 maka ditentukan:
    PTKP 2017 untuk pribadi/perorangan Rp 54.000.000
    Untuk Wajib Pajak yang kawin dan memiliki 1 orang anak ditambah Rp 4.500.000

    Besaran PTKP pak Ardhi Rp 58.500.000.

    Gaji Pak Ardhi Rp 1.700.000 x 12 bulan (1tahun) = Rp 20.400.000

    Karena PTKP pak Ardhi lebih besar daripada Gaji Satu tahun, maka pak Ardhi tidak dikenakan Pajak Penghasilan.

Pertanyaan Lainnya